In this modern era of English are needed for the world of work. But the
interest to learn English very little. why? because we think the English
language is very difficult.
The elementary school since we already know and learn to discuss English.
However, because English is fairly difficult language few of us complain more
and lazy to depth. And if we learn and persevere we can certainly understand
and hopefully we can fluently speak English.
Learning English in today is not difficult. Why? because now it's been a lot of
places - places les english So we are not hard to find a place to learn
English. Many of the places that bring teachers -Teacher les directly from
abroad. So that we can more easily understand.
So do not be afraid to learn English.
Kurnia Hari Setiawan
Rabu, 01 Juli 2015
JUNK FOOD & TIPS SAFE TO CONSUME
Junk food is a term that describes the food that is not healthy or have little
nutritional content. Junk food contains large amounts of fat. Fast food such as
hamburgers, french fries from McDonald's, KFC and Pizza Hut are often regarded
as junk food, while the food was the same as California Pizza Kitchen or
Nando's is not considered, although it has almost the same nutrients.
Tips for Safe Eating Junk Food
Junk food is not forbidden goods that should not be consumed. You can just enjoy the taste of junk food temptation of this, with regard ingenious measures while taking it. Some suggested tips below can be useful for you to avoid the ill effects of the consumption of junk food.
1. Choose rice for staple foods
If you are into fast food restaurant, which provides fries and white rice, then choose rice as a staple food. This will reduce the consumption of fat and sodium are widely available on the fries.
2. Reduce the portion and size
Buy foods in moderation and try to share it with your colleagues. This will reduce the intake of excessive nutrients that can cause obesity.
3. Replace soft drinks with mineral water or fruit juice
Soft drinks contain a lot of sugar and a low value of vitamins, then you should choose water that does not contain calories or fruit juices that contain a lot of vitamins.
4. Do not consume chicken skin
Remember, chicken skin is a source of saturated fat and cholesterol, therefore discard the skin and enjoy the meat.
5. Ask for salad
Add salad to your menu as a vegetable which contains many vitamins and fiber.
6. Reduce the sauce and mayonnaise
Reduce the use of sauces and mayonnaise, because the sauce contains a lot of sodium and preservatives while the high fat mayonnaise.
7. Read the nutritional values on the packaging label
Make a habit of reading the information on the nutritional value of food packaging you buy, so you can figure out the type and amount of nutrients you consume.
8. Familiarize breakfast at home
Start your day by eating healthy foods in the house such as fruit juice, milk, cereal and fruit. The morning breakfast at home will reduce the desire to buy snacks or unhealthy snacks outside the home.
9. Reduce the frequency of eating junk food
Note the frequency you mengkomsi junk food, arrange to not exceed 3-4 times a month.
10. Sports
Improve fitness by exercising regularly. Exercise will burn energy derived from excess consumption.
Now, with the above description, we can consume junk food with attention to a few things such as the number and frequency of taking it, as well as the balance of nutritional composition.
Hope It Is Useful.
Tips for Safe Eating Junk Food
Junk food is not forbidden goods that should not be consumed. You can just enjoy the taste of junk food temptation of this, with regard ingenious measures while taking it. Some suggested tips below can be useful for you to avoid the ill effects of the consumption of junk food.
1. Choose rice for staple foods
If you are into fast food restaurant, which provides fries and white rice, then choose rice as a staple food. This will reduce the consumption of fat and sodium are widely available on the fries.
2. Reduce the portion and size
Buy foods in moderation and try to share it with your colleagues. This will reduce the intake of excessive nutrients that can cause obesity.
3. Replace soft drinks with mineral water or fruit juice
Soft drinks contain a lot of sugar and a low value of vitamins, then you should choose water that does not contain calories or fruit juices that contain a lot of vitamins.
4. Do not consume chicken skin
Remember, chicken skin is a source of saturated fat and cholesterol, therefore discard the skin and enjoy the meat.
5. Ask for salad
Add salad to your menu as a vegetable which contains many vitamins and fiber.
6. Reduce the sauce and mayonnaise
Reduce the use of sauces and mayonnaise, because the sauce contains a lot of sodium and preservatives while the high fat mayonnaise.
7. Read the nutritional values on the packaging label
Make a habit of reading the information on the nutritional value of food packaging you buy, so you can figure out the type and amount of nutrients you consume.
8. Familiarize breakfast at home
Start your day by eating healthy foods in the house such as fruit juice, milk, cereal and fruit. The morning breakfast at home will reduce the desire to buy snacks or unhealthy snacks outside the home.
9. Reduce the frequency of eating junk food
Note the frequency you mengkomsi junk food, arrange to not exceed 3-4 times a month.
10. Sports
Improve fitness by exercising regularly. Exercise will burn energy derived from excess consumption.
Now, with the above description, we can consume junk food with attention to a few things such as the number and frequency of taking it, as well as the balance of nutritional composition.
Hope It Is Useful.
My Hobby
My name Kurnia Hari Setiawan.
My age twenty-two
years. Now I am studying
at the University Gunadarma.
Ever since elementary school (SD) I really like the sport of soccer. When entering Junior High School (SMP) I prefer the sport of futsal.
Why I love the sport of futsal? Because in this sport I can develop myself in the processing capability of the skin round (ball). In addition the team in futsal of five people. Therefore how can we maintain cooperation and solidarity in a team. If the team is no cohesiveness and collaboration within a team they will probably win.
Ever since elementary school (SD) I really like the sport of soccer. When entering Junior High School (SMP) I prefer the sport of futsal.
Why I love the sport of futsal? Because in this sport I can develop myself in the processing capability of the skin round (ball). In addition the team in futsal of five people. Therefore how can we maintain cooperation and solidarity in a team. If the team is no cohesiveness and collaboration within a team they will probably win.
Rabu, 06 Mei 2015
Active and Passive Sentences
Kalimat pasif atau yang biasa dikenal dengan Passive Voice atau Passive Sentence atau ada juga yang menyebutnya Passive Forms merupakan salah satu bentuk kalimat dalam Bahasa Inggris. Dalam definisi singkatnya Passive Voice berarti suatu bentuk kata kerja transitif dimana secara tata Bahasa Inggris subjek dari kalimat berpelaku sebagai ‘pasien’, yaitu yang menerima aksi dari sebuah pekerjaan. Kalimat Pasif umumnya kontras dengan Kalimat Aktif atau yang biasa dikenal dengan Active Voice, kalimat ini bermakna suatu bentuk kata kerja transitif dimana subjek dari kalimat berpelaku sebagai ‘agen’, yaitu yang melakukan aksi dari sebuah pekerjaan.
Definisi :
Ciri – ciri kalimat passive :
- Pasti verb 3
- Ada kalimat Bantu (to be)
Rumus :
Simple past tense :
Active => verb 2 (ed)
Passive => was/were + verb 3
Simple present tense :
Active => verb 1 (+ s/es)
Passive => Is/am/are + verb 3
Present perfect tense :
Active => has/have + verb 3
Passive => has/have + been + verb 3
Present continous tense :
Active => is/am/are + verb ing
Passive => is/am/are + being + verb 3
Present future tense :
Active => will + verb 1
Passive => will + be + verb 3
Past perfect tense :
Active => had + verb 3
Passive => had + been + verb 3
Present perfect continous tense :
Active => has/have + been + verb ing
Passive => has/have + been + being + verb 3
Contoh kalimat :
Active
- dudi washes the car everyday
- they are lifting the stones
- I will buy a bag
- we sold the car last month
- they have painted their house blue
- she had posted the letter before she came here
- she has been reading a book for 5 house
- mirna writes a letter for her brother every month
- the doctor is examining the patient at the moment
- the rich man will sell his luxurious house to pay for his debt
Passive
- the car is washed by dudi everyday
- the stones are being lifted by them
- a bag will be bought by me
- the car was sold last month
- the house has been painted blue by them
- the letter had been posted before she came here
- the book has been being read for 5 house
- a letter for mirna’s brother is written by her every month
- the patient is being examined by the doctor at the moment
- his luxurious house will be sold by the rich man to pay for his debt
Sumber : http://andriyani22.blogspot.com/2010/03/active-and-passive-sentence.html
Kamis, 18 Desember 2014
Contoh Kasus
PT.
Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) optimis dapat menyelesaikan dengan baik
pembangunan backbone serat optik Mataram Kupang (Mataram-Kupang Cable System)
sepanjang 1.041 km meski ada penundaan peresmian dimulainya proyek tersebut.
Demikian dinyatakan Vice President Public and Marketing Communication Telkom,
Eddy Kurnia.
Peresmian dimulainya proyek Mataram-Kupang Cable System semula dijadwalkan pada 12 Oktober 2009 oleh President Susilo Bambang Yudhoyono. Namun karena jadwal Presiden yang begitu padat, rencana peresmian sedang dijadwal ulang.
Seperti disampaikan Sekjen Depkominfo Basuki Yusuf Iskandar, Minggu (11/10), sejatinya peresmian akan dilakukan pada Senin (12/10). Namun karena ada beberapa hal teknis yang belum selesai, maka diundur.
Diungkapkan Basuki, berdasarkan informasi yang diterimanya proses tender untuk vendor yang dimiliki Telkom belum selesai. “Saya dengar tinggal tiga vendor. Tetapi ini tidak bisa main tunjuk langsung. Saya setuju jika mengikuti peraturan saja. Lebih baik ditunda ketimbang mencari terobosan dalam tender tetapi bermasalah nanti di mata hukum,“ jelas Basuki Yusuf Iskandar.
Ditegaskan Eddy Kurnia, penundaan peresmian proyek yang juga dikenal sebagai bagian dari Proyek Palapa Ring tersebut sama sekali tidak akan mengganggu jadwal proyek secara keseluruhan yang ditargetkan selesai pada tahun 2010. “Telkom akan terus fokus menyiapkan sebaik mungkin segala sesuatunya, baik proses maupun penggelarannya,” ujarnya.
Palapa Ring merupakan megaproyek pembangunan tulang punggung (backbone) serat optik yang diinisiasi oleh Pemerintah (Cq. Menkominfo), terdiri dari 35.280 kilometer serat optik bawah laut (submarine cable) dan 21.708 kilometer serat optik bawah tanah (inland cable). Kabel backbone yang terdiri dari 7 cincin (ring) melingkupi 33 provinsi dan 460 kabupaten di Kawasan Timur Indonesia.
Telkom memandang penundaan peresmian dimulainya proyek Palapa Ring sebagai peluang untuk lebih menyempurnakan dan mereview kembali keseluruhan pelaksanaan proyek tersebut sehingga seluruh proses tidak ada yang tertinggal. Mengenai waktu peresmian proyek Mataram Kupang Cable System tersebut, Telkom akan mengikuti jadwal yang ditetapkan oleh Pemerintah. “Dalam hal event ini, Telkom dalam posisi ikut saja, artinya kapan saja Pemerintah berkeinginan memulai, kami siap,” tegas Eddy Kurnia.
Mataram-Kupang Cable System merupakan bagian dari proyek pembangunan backbone di KTI yang mencakup Mataram-Kupang, Manado-Sorong, dan Fakfak-Makassar. Proyek Mataram Kupang Cable System merupakan inisiatif Telkom untuk mendukung percepatan pembangunan di Kawasan Timur Indonesia (KTI) yang diharapkan selesai akhir September 2010.
Backbone serat optik Mataram Kupang (Mataram Kupang Cable System), memiliki 6 Landing Point di kota Mataram, Sumbawa Besar, Raba, Waingapu dan Kupang, serta 810 Km darat dengan 15 node di kota Mataram, Pringgabaya, Newmont, Taliwang, Sumbawa Besar, Ampang, Dompu, Raba, Labuhan Bajo, Ruteng, Bajawa, Ende, Maumere, Waingapu, dan Kupang.
Percepatan pembangunan backbone Mataram Kupang didorong oleh perubahan mendasar pada layanan Telkom. “Bila pada masa lalu layanan Telkom lebih banyak berbasis voice, maka dewasa ini telah berubah menjadi TIME (Telecommunication, Information, Media dan Edutainment),” jelas Edy Kurnia. Ia meyakini KTI sebagaimana wilayah lain di Indonesia sangat memerlukan layanan TIME untuk lebih memajukan wilayahnya.
Peresmian dimulainya proyek Mataram-Kupang Cable System semula dijadwalkan pada 12 Oktober 2009 oleh President Susilo Bambang Yudhoyono. Namun karena jadwal Presiden yang begitu padat, rencana peresmian sedang dijadwal ulang.
Seperti disampaikan Sekjen Depkominfo Basuki Yusuf Iskandar, Minggu (11/10), sejatinya peresmian akan dilakukan pada Senin (12/10). Namun karena ada beberapa hal teknis yang belum selesai, maka diundur.
Diungkapkan Basuki, berdasarkan informasi yang diterimanya proses tender untuk vendor yang dimiliki Telkom belum selesai. “Saya dengar tinggal tiga vendor. Tetapi ini tidak bisa main tunjuk langsung. Saya setuju jika mengikuti peraturan saja. Lebih baik ditunda ketimbang mencari terobosan dalam tender tetapi bermasalah nanti di mata hukum,“ jelas Basuki Yusuf Iskandar.
Ditegaskan Eddy Kurnia, penundaan peresmian proyek yang juga dikenal sebagai bagian dari Proyek Palapa Ring tersebut sama sekali tidak akan mengganggu jadwal proyek secara keseluruhan yang ditargetkan selesai pada tahun 2010. “Telkom akan terus fokus menyiapkan sebaik mungkin segala sesuatunya, baik proses maupun penggelarannya,” ujarnya.
Palapa Ring merupakan megaproyek pembangunan tulang punggung (backbone) serat optik yang diinisiasi oleh Pemerintah (Cq. Menkominfo), terdiri dari 35.280 kilometer serat optik bawah laut (submarine cable) dan 21.708 kilometer serat optik bawah tanah (inland cable). Kabel backbone yang terdiri dari 7 cincin (ring) melingkupi 33 provinsi dan 460 kabupaten di Kawasan Timur Indonesia.
Telkom memandang penundaan peresmian dimulainya proyek Palapa Ring sebagai peluang untuk lebih menyempurnakan dan mereview kembali keseluruhan pelaksanaan proyek tersebut sehingga seluruh proses tidak ada yang tertinggal. Mengenai waktu peresmian proyek Mataram Kupang Cable System tersebut, Telkom akan mengikuti jadwal yang ditetapkan oleh Pemerintah. “Dalam hal event ini, Telkom dalam posisi ikut saja, artinya kapan saja Pemerintah berkeinginan memulai, kami siap,” tegas Eddy Kurnia.
Mataram-Kupang Cable System merupakan bagian dari proyek pembangunan backbone di KTI yang mencakup Mataram-Kupang, Manado-Sorong, dan Fakfak-Makassar. Proyek Mataram Kupang Cable System merupakan inisiatif Telkom untuk mendukung percepatan pembangunan di Kawasan Timur Indonesia (KTI) yang diharapkan selesai akhir September 2010.
Backbone serat optik Mataram Kupang (Mataram Kupang Cable System), memiliki 6 Landing Point di kota Mataram, Sumbawa Besar, Raba, Waingapu dan Kupang, serta 810 Km darat dengan 15 node di kota Mataram, Pringgabaya, Newmont, Taliwang, Sumbawa Besar, Ampang, Dompu, Raba, Labuhan Bajo, Ruteng, Bajawa, Ende, Maumere, Waingapu, dan Kupang.
Percepatan pembangunan backbone Mataram Kupang didorong oleh perubahan mendasar pada layanan Telkom. “Bila pada masa lalu layanan Telkom lebih banyak berbasis voice, maka dewasa ini telah berubah menjadi TIME (Telecommunication, Information, Media dan Edutainment),” jelas Edy Kurnia. Ia meyakini KTI sebagaimana wilayah lain di Indonesia sangat memerlukan layanan TIME untuk lebih memajukan wilayahnya.
SUMBER : https://dedewulan90.wordpress.com/2011/09/16/kasus-etika-bisnis-pt-telekomunikasi-indonesia-tbk-telkom/
Keadilan Dalam Ekonomi
Dalam
kaitan dengan keterlibatan sosial, tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan
langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin
sejahtera dan merata. Tidak hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya keadilan
akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis,
melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan akan
lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis. Tidak mengherankan bahwa hingga
sekarang keadilan selalu menjadi salah satu topic penting dalam etika bisnis.
a.
Teori keadilan Aristoteles Atas pengaruh Aristoteles secara tradisional
keadilan dibagi menjadi tiga :
1.
Keadilan Legal
Keadilan
legal yaitu perlakuan yang sama terhadap semua orang sesuai dengan hukum yang
berlaku. Itu berarti semua orang harus dilindungi dan tunduk pada hukum yang
ada secara tanpa pandang bulu. Keadilan legal menyangkut hubungan antara
individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang
atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara dihadapan dan
berdasarkan hukum yang berlaku. Semua pihak dijamin untuk mendapatkan perlakuan
yang sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
2.
Keadilan Komutatif
Keadilan
ini mengatur hubungan yang adil antara orang yang satu dan yan lain atau antara
warganegara yang satu dengan warga negara lainnya. Keadilan komutatif
menyangkut hubungan horizontal antara warga yang satu dengan warga yang lain.
Dalam bisnis, keadilan komutatif juga disebut atau berlaku sebagai keadilan
tukar. Dengan kata lain, keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang adil
antara pihak-pihak yang terlibat. Prinsip keadilan komutatif menuntut agar
semua orang menepati apa yang telah dijanjikannya, mengembalikan pinjaman,
memberi ganti rugi yang seimbang, memberi imbalan atau gaji yang pantas, dan
menjual barang dengan mutu dan harga yang seimbang.
3.
Keadilan Distributif
Prinsip
dasar keadilan distributif yang dikenal sebagai keadilan ekonomi adalah
distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap adil bagi semua warga negara.
Keadilan distributif punya relevansi dalam dunia bisnis, khususnya dalam
perusahaan. Berdasarkan prinsip keadilan ala Aristoteles, setiap karyawan harus
digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan tanggung jawab yang diberikan
kepadanya. Pandangan-pandangan Aristoteles tentang keadilan bisa kita dapatkan
dalam karyanya nichomachean ethics, politics, dan rethoric. Lebih khususnya,
dalam buku nicomachean ethics, buku itu sepenuhnya ditujukan bagi keadilan yang
berdasarkan filsafat umum Aristoteles, mesti dianggap sebagai inti dari
filsafat hukumnya, “karena hukum hanya bisa ditetapkan dalam kaitannya dengan
keadilan”. Yang sangat penting dari pandanganya ialah pendapat bahwa keadilan
mesti dipahami dalam pengertian kesamaan. Namun Aristoteles membuat pembedaan
penting antara kesamaan numerik dan kesamaan proporsional. Kesamaan numerik
mempersamakan setiap manusia sebagai satu unit. Inilah yang sekarang biasa kita
pahami tentang kesamaan dan yang kita maksudkan ketika kita mengatakan bahwa
semua warga adalah sama di depan hukum. Kesamaan proporsional memberi tiap
orang apa yang menjadi haknya sesuai dengan kemampuannya, prestasinya, dan
sebagainya. Dari pembedaan ini Aristoteles menghadirkan banyak kontroversi dan
perdebatan seputar keadilan. Lebih lanjut, dia membedakan keadilan menjadi
jenis keadilan distributif dan keadilan korektif. Yang pertama berlaku dalam
hukum publik, yang kedua dalam hukum perdata dan pidana. Kedailan distributif
dan korektif sama-sama rentan terhadap problema kesamaan atau kesetaraan dan
hanya bisa dipahami dalam kerangkanya. Dalam wilayah keadilan distributif, hal
yang penting ialah bahwa imbalan yang sama-rata diberikan atas pencapaian yang
sama rata. Pada yang kedua, yang menjadi persoalan ialah bahwa ketidaksetaraan
yang disebabkan oleh, misalnya, pelanggaran kesepakatan, dikoreksi dan
dihilangkan. Keadilan distributif menurut Aristoteles berfokus pada distribusi,
honor, kekayaan, dan barang-barang lain yang sama-sama bisa didapatkan dalam
masyarakat. Dengan mengesampingkan “pembuktian” matematis, jelaslah bahwa apa
yang ada dibenak Aristoteles ialah distribusi kekayaan dan barang berharga lain
berdasarkan nilai yang berlaku dikalangan warga. Distribusi yang adil boleh
jadi merupakan distribusi yang sesuai dengan nilai kebaikannya, yakni nilainya
bagi masyarakat. Di sisi lain, keadilan korektif berfokus pada pembetulan
sesuatu yang salah. Jika suatu pelanggaran dilanggar atau kesalahan dilakukan,
maka keadilan korektif berusaha memberikan kompensasi yang memadai bagi pihak
yang dirugikan jika suatu kejahatan telah dilakukan, maka hukuman yang
sepantasnya perlu diberikan kepada si pelaku. Bagaimanapun, ketidakadilan akan
mengakibatkan terganggunya “kesetaraan” yang sudah mapan atau telah terbentuk.
Keadilan korektif bertugas membangun kembali kesetaraan tersebut. Dari uraian
ini nampak bahwa keadilan korektif merupakan wilayah peradilan sedangkan
keadilan distributif merupakan bidangnya pemerintah. Dalam membangun
argumennya, Aristoteles menekankan perlunya dilakukan pembedaan antara vonis
yang mendasarkan keadilan pada sifat kasus dan yang didasarkan pada watak
manusia yang umum dan lazim, dengan vonis yang berlandaskan pandangan tertentu
dari komunitas hukum tertentu. Pembedaan ini jangan dicampuradukkan dengan
pembedaan antara hukum positif yang ditetapkan dalam undang-undang dan hukum
adat. Karena, berdasarkan pembedaan Aristoteles, dua peni laian yang terakhir
itu dapat menjadi sumber pertimbangan yang hanya mengacu pada komunitas
tertentu, sedangkan keputusan serupa yang lain, kendati diwujudkan dalam bentuk
perundang-undangan, tetap merupakan hukum alamjika bisa didapatkan dari fitrah
umum manusia.
b.
Teori Keadilan Adam Smith
Pada
teori keadilan Aristoteles, Adam Smith hanya menerima satu konsep atau teori
keadilan yaitu keadilan komutatif. Alasannya, yang disebut keadilan
sesungguhnya hanya punya satu arti yaitu keadilan komutatif yang menyangkut
kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang atau pihak
dengan orang atau pihak lain.
1.
Prinsip No Harm
Prinsip
keadilan komutatif menurut Adam Smith adalah no harm, yaitu tidak merugikan dan
melukai orang lain baik sebagai manusia, anggota keluarga atau anggota masyarakat
baik menyangkut pribadinya, miliknya atau reputasinya. Pertama, keadilan tidak
hanya menyangkut pemulihan kerugian, tetapi juga menyangkut pencegahan terhadap
pelanggaran hak dan kepentingan pihak lain. Kedua, pemerintah dan rakyat
sama-sama mempunyai hak sesuai dengan status sosialnya yang tidak boleh
dilanggar oleh kedua belah pihak. Pemerintah wajib menahan diri untuk tidak
melanggar hak rakyat dan rakyat sendiri wajib menaati pemerintah selama
pemerintah berlaku adil, maka hanya dengan inilah dapat diharapkan akan
tercipta dan terjamin suatu tatanan sosial yang harmonis. Ketiga, keadilan
berkaitan dengan prinsip ketidakberpihakan (impartiality), yaitu prinsip
perlakuan yang sama didepan hukum bagi setiap anggota masyarakat.
2.
Prinsip Non-Intervention
Disamping
prinsip no harm, juga terdapat prinsip no intervention atau tidak ikut campur
dan prinsip perdagangan yang adil dalam kehidupan ekonomi. Prinsip ini menuntut
agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak
seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan
orang lain.campur tangan dalam bentuk apapun akan merupakan pelanggaran
terhadap hak orang tertentu yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu
berarti telah terjadi ketidakadilan.
3.
Prinsip Keadilan Tukar
Prinsip
keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan
terungkap dalam mekanisme harga dalam pasar. Dalam keadilan tukar ini, Adam
Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga
alamiah adalah harga yang mencerminkan biaya produksi yang telah dikeluarkan
oleh produsen, yaitu terdiri dari tiga komponen biaya produksi berupa upah
buruh, keuntungan untuk pemilik modal, dan sewa. Sedangkan harga pasar atau
harga aktual adalah harga yang aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi
dagang didalam pasar. c. Keadilan sosial ala John Rawls John Rawls dalam
bukunya a theory of justice menjelaskan teori keadilan sosial sebagai the
difference principle dan the principle of fair equality of opportunity. Inti
the difference principle, adalah bahwa perbedaan sosial dan ekonomis harus
diatur agar memberika manfaat yang paling besar bagi mereka yang paling kurang
beruntung. Istilah perbedaan sosil-ekonomis dalam prinsip perbedaan menuju pada
ketidaksamaan dalam prospek seorang untuk mendapatkan unsur pokok
kesejahteraan, pendapatan, dan otoritas. Sementara itu, the principle of fair
equality of opportunity menunjukkan pada mereka yang paling kurang mempunyai
peluang untuk mencapai prospek kesejahteraan, pendapat dan otoritas. Mereka
inilah yang harus diberi perlindungan khusus. Rawls mengerjakan teori mengenai
prinsip-prinsip keadilan terutama sebagai alternatif bagi teori utilitarisme
sebagaimana dikemukakan Hume, Bentham dan Mill. Rawls berpendapat bahwa dalam
masyarakat yang diatur menurut prinsip-prinsip utilitarisme, orang-orang akan
kehilangan harga diri, lagi pula bahwa pelayanan demi perkembangan bersama akan
lenyap. Rawls juga berpendapat bahwa sebenarnya teori ini lebih keras dari apa
yang dianggap normal oleh masyarakat. Memang boleh jadi diminta pengorbanan
demi kepentingan umum, tetapi tidak dapat dibenarkan bahwa pengorbanan ini
pertama-tama diminta dari orang-orang yang sudah kurang beruntung dalam
masyarakat. Menurut Rawls, situasi ketidaksamaan harus diberikan aturan yang
sedemikian rupa sehingga paling menguntungkan golongan masyarakat yang paling
lemah. Hal ini terjadi kalau dua syarat dipenuhi. Pertama, situasi
ketidaksamaan menjamin maximum minimorum bagi golongan orang yang paling lemah.
Artinya situasi masyarakat harus sedemikian rupa sehingga dihasilkan untung
yang paling tinggi yang mungkin dihasilkan bagi golongan orang-orang kecil.
Kedua, ketidaksamaan diikat pada jabatan-jabatan yang terbuka bagi semua orang.
Maksudnya supaya kepada semua orang diberikan peluang yang sama besar dalam
hidup. Berdasarkan pedoman ini semua perbedaan antara orang berdasarkan ras,
kulit, agama dan perbedaan lain yang bersifat primordial, harus ditolak. Lebih
lanjut John Rawls menegaskan bahwa maka program penegakan keadilan yang
berdimensi kerakyatan haruslah memperhatikan dua prinsip keadilan, yaitu,
pertama, memberi hak dan kesempatan yang sama atas kebebasan dasar yang paling
luas seluas kebebasan yang sama bagi setiap orang. Kedua, mampu mengatur
kembali kesenjangan sosial ekonomi yang terjadi sehingga dapat memberi
keuntungan yang bersifat timbal balik (reciprocal benefits) bagi setiap orang,
baik mereka yang berasal dari kelompok beruntung maupun tidak beruntung. Dengan
demikian, prisip berbedaan menuntut diaturnya struktur dasar masyarakat
sedemikian rupa sehingga kesenjangan prospek mendapat hal-hal utama
kesejahteraan, pendapatan, otoritas diperuntukkan bagi keuntungan orang-orang
yang paling kurang beruntung. Ini berarti keadilan sosial harus diperjuangkan
untuk dua hal: Pertama, melakukan koreksi dan perbaikan terhadap kondisi
ketimpangan yang dialami kaum lemah dengan menghadirkan institusi-institusi
sosial, ekonomi, dan politik yang memberdayakan. Kedua, setiap aturan harus memosisikan
diri sebagai pemandu untuk mengembangkan kebijakan-kebijakan untuk mengoreksi
ketidak-adilan yang dialami kaum lemah.
d.
Prinsip Keadilan Distributif Rawls
Rawls
merumuskan dua prinsip keadilan distributif, sebagai berikut:
a.
the greatest equal principle, bahwa setiap orang harus memiliki hak yang sama
atas kebebasan dasar yang paling luas, seluas kebebasan yang sama bagi semua
orang. Ini merupakan hal yang paling mendasar (hak azasi) yang harus dimiliki
semua orang. Dengan kata lain, hanya dengan adanya jaminan kebebasan yang sama
bagi semua orang maka keadilan akan terwujud (Prinsip Kesamaan Hak). Prinsip
the greatest equal principle, menurut penulis, tidak lain adalah ”prinsip
kesamaan hak” merupakan prinsip yang memberikan kesetaraan hak dan tentunya
berbanding terbalik dengan beban kewajiban yang dimiliki setiap orang (i.c.
para kontraktan). Prinsip ini merupakan ruh dari azas kebebasan berkontrak.
b.
ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga perlu
diperhatikan azas atau prinsip berikut: (1) the different principle, dan (2)
the principle of fair equality of opportunity. Prinsip ini diharapkan
memberikan keuntungan terbesar bagi orang-orang yang kurang beruntung, serta
memberikan penegasan bahwa dengan kondisi dan kesempatan yang sama, semua
posisi dan jabatan harus terbuka bagi semua orang (Prinsip Perbedaan Obyektif).
Prinsip kedua, yaitu “the different principle” dan ”the principle of (fair)
equality of opportunity”, menurut penulis merupakan “prinsip perbedaan obyektif”,
artinya prinsip kedua tersebut menjamin terwujudnya proporsionalitas pertukaran
hak dan kewajiban para pihak, sehingga secara wajar (obyektif) diterima adanya
perbedaan pertukaran asalkan memenuhi syarat good faith and fairness
(redelijkheid en billijkheid). Dengan demikian, prinsip pertama dan prinsip
kedua tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya. Sesuai dengan azas
proprosionalitas, keadilan Rawls ini akan terwujud apabila kedua syarat
tersebut diterapkan secara komprehensif. Dengan penekanannya yang begitu kuat
pada pentingnya memberi peluang yang sama bagi semua pihak, Rawls berusaha agar
keadilan tidak terjebak dalam ekstrem kapitalisme di satu pihak dan sosialisme
di lain pihak. Rawls mengatakan bahwa prinsip (1) yaitu the greatest equal principle,
harus lebih diprioritaskan dari prinsip (2) apabila keduanya berkonflik. Sedang
prinsip (2), bagian b yaitu the principle of (fair) equality of opportunity
harus lebih diprioritaskan dari bagian a yaitu the different principle.
Keadilan harus dipahami sebagai fairness, dalam arti bahwa tidak hanya mereka
yang memiliki bakat dan kemampuan yang lebih baik saja yang berhak menikmati
pelbagai manfaat sosial lebih banyak, tetapi keuntungan tersebut juga harus
membuka peluang bagi mereka yang kurang beruntung untuk meningkatkan prospek
hidupnya. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, pertanggungjawaban moralitas
”kelebihan” dari mereka yang beruntung harus ditempatkan pada ”bingkai
kepentingan” kelompok mereka yang kurang beruntung. “The different principle” tidak
menuntut manfaat yang sama (equal benefits) bagi semua orang, melainkan manfaat
yang sifatnya timbal balik (reciprocal benefits), misalnya, seorang pekerja
yang terampil tentunya akan lebih dihargai dibandingkan dengan pekerja yang
tidak terampil. Disini keadilan sebagai fairness sangat menekankan azas
resiprositas, namun bukan berarti sekedar ”simply reciprocity”, dimana
distribusi kekayaan dilakukan tanpa melihat perbedaan-perbedaaan obyektif di
antara anggota masyarakat. Oleh karenanya, agar terjamin suatu aturan main yang
obyektif maka keadilan yang dapat diterima sebagai fairness adalah pure
procedural justice, artinya keadilan sebagai fairness harus berproses sekaligus
terefleksi melalui suatu prosedur yang adil untuk menjamin hasil yang adil pula.
Terkait dengan kompleksitas hubungan kontraktual dalam dunia bisnis, khususnya
terkait dengan keadilan dalam kontrak, maka berdasarkan pikiran-pikiran
tersebut di atas kita tidak boleh terpaku pada pembedaan keadilan klasik.
Artinya analisis keadilan dalam kontrak harus memadukan konsep kesamaan hak
dalam pertukaran (prestasi – kontra prestasi) sebagaimana dipahami dalam
konteks keadilan komutatif maupun konsep keadilan distributif sebagai landasan
hubungan kontraktual. Memahami keadilan dalam kontrak tidak boleh membawa kita
kepada sikap monistic (paham tunggal), namun lebih dari itu harus bersikap
komprehensif. Dalam keadilan komutatif yang menjadi landasan hubungan antara
person, termasuk kontrak, hendaknya tidak dipahami sebagai kesamaan semata
karena pandangan ini akan membawa ketidakadilan ketika dihadapkan dengan
ketidakseimbangan para pihak yang berkontrak. Dalam keadilan komutatif
didalamnya terkandung pula makna distribusi-proporsional. Demikian pula dalam
keadilan distributif yang dipolakan dalam hubungan negara dengan warga negara,
konsep distribusi-proporsional yang terkandung didalamnya dapat ditarik ke
perspektif hubungan kontraktual para pihak.
e.
Jalan Keluar atas Masalah Ketimpangan Ekonomi
Jalan
keluar untuk memecahkan persoalan perbedaan dan ketimpangan ekonomi dan sosial
yang antara lain disebabkan oleh pasar adalah bahwa disamping menjamin
kebebasan yang sama bagi semua, negara dituntut untuk mengambil langkah dan
kebijaksanaan khusus tertentu yang secara khusus dimaksudkan untuk membantu
memperbaiki keadaan sosial dan ekonomi kelompok yang secara objektif tidak
beruntung bukan karena kesalahan mereka sendiri. Langkah atau kebijaksanaan
khusus ini memang hanya dimaksudkan untuk kelompok yang memang atas kemampuan
mereka sendiri tidak bisa memperbaiki kondisi sosial dan ekonomi mereka. Jadi
jalan keluar yang diajukan atas ketimpangan ekonomi adalah dengan mengandalkan
kombinasi mekanisme pasar dan kebijaksanaan selektif pemerintah yang khusus
ditujukan untuk membantu kelompok yang secara objektif tidak mampu memanfaatkan
peluang pasar secara maksimal.
SUMBER : http://m31ly.wordpress.com/2009/11/13/6/
Minggu, 09 November 2014
Contoh kasus bisnis amoral
Contoh Kasus Bisnis
Amoral = Sogok, suap, kolusi, monopoli dan nepotisme
Bisnis amoral mengungkapkan
suatu keyakinan bahwa antara bisnis dan moralitas atau etika tidak ada hubungan
sama sekali. Bisnis tidak punya sangkut paut dengan etika dan moralitas. Keduanya
adalah dua bidang yang terpisah satu sama lain. Etika justru bertenatangan
dengan bisnis yang ketat, maka orang bisnis tidak perlu memperhatikan
imbauan-imbauan, norma-norma dan nilai-nilai moral.
contoh kasus:
Dugaan penggelapan pajak yang
dilakukan pihak perusahaan IM3 dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku
Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak
keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan
restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. 750 penanam modal asing (PMA) terindikasi
tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir
secara berturut-turut. Dalam kasus ini terungkap bahwa pihak manajemen
berkonspirasi dengan para pejabat tinggi negara dan otoritas terkait dalam
melakukan penipuan akuntansi. Manajemen juga melakukan konspirasi dengan
auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang
menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan
pemerintah. Kemungkinan telah terjadi mekanisme penyuapan (bribery) dalam kasus
tersebut. Pihak pemerintah dan DPR perlu segera membentuk tim auditor
independen yang kompeten dan kredibel untuk melakukan audit investigatif atau
audit forensik untuk membedah laporan keuangan dari 750 PMA yang tidak membayar
pajak. Korporasi multinasional yang secara sengaja terbukti tidak memenuhi
kewajiban ekonomi, hukum, dan sosialnya bisa dicabut izin operasinya dan
dilarang beroperasi di negara berkembang.
Krisis listrik memuncak saat PT.
Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara
bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode
11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja
industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali
wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan
alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik
yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di
sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1
dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan
serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU
Muara Karang.
Kasus di atas salah satu contoh
dari kasus bisnis amoral tentang penggelapan pajak yang dilakukan pihak
perusahaan IM3 dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember
2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran,
dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi
sebesar Rp 65,7 miliar. 750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak
membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara
berturut-turut. Dalam kasus ini terungkap bahwa pihak manajemen berkonspirasi
dengan para pejabat tinggi negara dan otoritas terkait dalam melakukan penipuan
akuntansi. Manajemen juga melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor
akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi,
sehingga merugikan banyak pihak dan pemerintah. Kemungkinan telah terjadi
mekanisme penyuapan (bribery) dalam kasus tersebut.
Langganan:
Postingan (Atom)