Contoh Kasus Bisnis
Amoral = Sogok, suap, kolusi, monopoli dan nepotisme
Bisnis amoral mengungkapkan
suatu keyakinan bahwa antara bisnis dan moralitas atau etika tidak ada hubungan
sama sekali. Bisnis tidak punya sangkut paut dengan etika dan moralitas. Keduanya
adalah dua bidang yang terpisah satu sama lain. Etika justru bertenatangan
dengan bisnis yang ketat, maka orang bisnis tidak perlu memperhatikan
imbauan-imbauan, norma-norma dan nilai-nilai moral.
contoh kasus:
Dugaan penggelapan pajak yang
dilakukan pihak perusahaan IM3 dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku
Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak
keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan
restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. 750 penanam modal asing (PMA) terindikasi
tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir
secara berturut-turut. Dalam kasus ini terungkap bahwa pihak manajemen
berkonspirasi dengan para pejabat tinggi negara dan otoritas terkait dalam
melakukan penipuan akuntansi. Manajemen juga melakukan konspirasi dengan
auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang
menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan
pemerintah. Kemungkinan telah terjadi mekanisme penyuapan (bribery) dalam kasus
tersebut. Pihak pemerintah dan DPR perlu segera membentuk tim auditor
independen yang kompeten dan kredibel untuk melakukan audit investigatif atau
audit forensik untuk membedah laporan keuangan dari 750 PMA yang tidak membayar
pajak. Korporasi multinasional yang secara sengaja terbukti tidak memenuhi
kewajiban ekonomi, hukum, dan sosialnya bisa dicabut izin operasinya dan
dilarang beroperasi di negara berkembang.
Krisis listrik memuncak saat PT.
Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara
bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode
11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja
industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali
wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan
alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik
yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di
sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1
dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan
serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU
Muara Karang.
Kasus di atas salah satu contoh
dari kasus bisnis amoral tentang penggelapan pajak yang dilakukan pihak
perusahaan IM3 dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember
2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran,
dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi
sebesar Rp 65,7 miliar. 750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak
membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara
berturut-turut. Dalam kasus ini terungkap bahwa pihak manajemen berkonspirasi
dengan para pejabat tinggi negara dan otoritas terkait dalam melakukan penipuan
akuntansi. Manajemen juga melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor
akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi,
sehingga merugikan banyak pihak dan pemerintah. Kemungkinan telah terjadi
mekanisme penyuapan (bribery) dalam kasus tersebut.