Dalam pengertian yang amat umum, ide adalah suatu cita-cita
yang ingin dicapai. Cita-cita berkoperasi juga tumbuh dan berkembang dari
berbagai ide yang melandasinya. Ide berkoperasi, telah berkembang jauh sebelum
koperasi itu sendiri berwujud sebagai koperasi. Ide yang berasal dari berbagai
pandangan itu kemudian melebur ke dalam prinsip-prinsip, asasasas,atau
sendi-sendi dasar koperasi.
Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober
1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran
Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Dengan diterbitkannya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak
berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,Lembaran
Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor
2832.
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus senagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang
menyangkut kehidupan koperasi.
3. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan
oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi
Koperasi dan kegaiatn perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya
cita-cita bersama Koperasi.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar