Minggu, 09 November 2014

Contoh kasus bisnis amoral



Contoh Kasus Bisnis Amoral = Sogok, suap, kolusi, monopoli dan nepotisme
Bisnis amoral mengungkapkan suatu keyakinan bahwa antara bisnis dan moralitas atau etika tidak ada hubungan sama sekali. Bisnis tidak punya sangkut paut dengan etika dan moralitas. Keduanya adalah dua bidang yang terpisah satu sama lain. Etika justru bertenatangan dengan bisnis yang ketat, maka orang bisnis tidak perlu memperhatikan imbauan-imbauan, norma-norma dan nilai-nilai moral.
contoh kasus:
Dugaan penggelapan pajak yang dilakukan pihak perusahaan IM3 dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. 750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut. Dalam kasus ini terungkap bahwa pihak manajemen berkonspirasi dengan para pejabat tinggi negara dan otoritas terkait dalam melakukan penipuan akuntansi. Manajemen juga melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan pemerintah. Kemungkinan telah terjadi mekanisme penyuapan (bribery) dalam kasus tersebut. Pihak pemerintah dan DPR perlu segera membentuk tim auditor independen yang kompeten dan kredibel untuk melakukan audit investigatif atau audit forensik untuk membedah laporan keuangan dari 750 PMA yang tidak membayar pajak. Korporasi multinasional yang secara sengaja terbukti tidak memenuhi kewajiban ekonomi, hukum, dan sosialnya bisa dicabut izin operasinya dan dilarang beroperasi di negara berkembang.
Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.

Kasus di atas salah satu contoh dari kasus bisnis amoral tentang penggelapan pajak yang dilakukan pihak perusahaan IM3 dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. 750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut. Dalam kasus ini terungkap bahwa pihak manajemen berkonspirasi dengan para pejabat tinggi negara dan otoritas terkait dalam melakukan penipuan akuntansi. Manajemen juga melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan pemerintah. Kemungkinan telah terjadi mekanisme penyuapan (bribery) dalam kasus tersebut.

Masalah - masalah ekonomi dan bisnis



KPK Dalami Peran Pihak BCA
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengakui lembaganya sedang mendalami hal itu dalam penanganan kasus mantan Direktur Jenderal Pajak itu. 

"Itu tengah didalami. Kami belum tahu itu. Kasus ini terjadinya lama banget. Jadi enggak mudah untuk menyampaikan korporasi," kata Adnan di Gedung KPK, Jalamn HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (28/8/2014).

Saat disinggung apakah KPK sudah menemukan dugaan keterlibatan pihak BCA, Adnan belum dapat memastikan.

"Kan yang pasti dia membuat suatu SK, yang melanggar prosedur itu. Kemudian yang diuntungkan pihak lain. Jadi kita belum masuk ke situ," kata dia.

Adnan meyakini kasus yang menjerat Hadi sudah cukup alat bukti sehingga tidak mungkin bisa lepas dari proses hukum yang ditangani KPK.

"Enggak, Hadi Purnomo enggak bisa lepas. Siapa pemberi (suap), kami belum tahu," tandasnya.

Dalam kasus ini, Abraham Samad dkk telah menetapkan Hadi Purnomo sebagai tersangka. (Baca: KPK Tetapkan Ketua BPK Tersangka)

Kasus yang menjerat mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini terkait dengan penanganan permohonan keberatan pajak BCA. (Baca: Ini Kronologi Dugaan Korupsi Hadi Purnomo)

Sumber : http://nasional.sindonews.com/topic/4901/kasus-pajak-bca