Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas
kekeluargaan. Prinsip dasar koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian adalah sebegai berikut :
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna
bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun.
2. Pengelolaan dilakukan
secara demokratis
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi
dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah
pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
3. Pembagian Sisa Hasil
Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota
Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan
dasar dalam pembagian SHU. Ketentuan ini merupakan perwujudan nilai
kekeluargaan dan keadilan.
4. Pemberian balas jasa
yang terbatas terhadap modal
Terbatas disini maksudnya adalah wajar,tidak melebihi suku
bunga yang berlaku dipasar.
5. Kemandirian
Kemandirian artinya dapat berdiri sendiri tanpa bergantung
pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh
kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian juga
berarti kebebasan yang bertanggung jawab pada perbuatan sendiri dan kehendak
untuk mengelola diri sendiri.
Prinsip –prinsip koperasi diatas menjadi ciri khas yang
membedakan koperasi dengan badan usaha yang lain. Hal ini dapat dilihat dari
beberapa perbedaan,berikut ini prinsip badan usaha lain :
· Organisasi
yang dibentuk pada badan usaha lainnya berorientasi pada pengefisiensian sumber
daya untuk memaksimalkan laba.
· Badan usaha
lain memproduksi produk atau jasa untuk dijual dan menghasilkan laba maksimal.
· Sumber
ekonomi badan usaha lain adalah tenaga kerja, modal atau uang, tanah dan
manajemen untuk mengatur kelangsungan hidup badan usaha tersebut.
· Pengambilan
keputusan dilakukan oleh para stake holder dan para pemegang saham.
· Pembagian
keuntungan tergantung pada besarnya modal para pemegang saham.
Perbedaan mendasar antara koperasi dengan badan usaha
lainnya terdapat pada tujuan yang ingin dicapai, badan usaha lain bertujuan
untuk mendapatkan laba yang sebesar-besarnya sedangkan koperasi bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan hidup anggotanya baik secara ekonomi maupun sosial.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar