Pengertian
Ekonomi Koperasi
Koperasi diperkenalkan sejak awal di negara-negara Eropa
Barat sebagai tempat kelahirannya. Di Indonesia koperasi sudah diarahkan untuk
mampu mengatasi masalah sosial ekonomi masyarakat golongan ekonomi lemah yang
kurang beruntung dalam sistem ekonomi pasar liberal kapitalistik.
Lembaga koperasi diyakini sangat sesuai dengan budaya dan
tata kehidupan bangsa Indonesia dengan nilai-nilai saling kerja sama (gotong
royong), menolong diri sendiri, solidaritas, kejujuran, keterbukaan,
mengutamakan kebersamaan dan keadilan serta beberapa esensi moral positif
lainnya.
Setelah lebih dari 50 tahun, koperasi diharapkan
menjadi pilar perekonomian nasional, lembaga gerakan ekonomi rakyat masih
sering dipertanyakan dan selalu menjadi bahan perdebatan karena tidak jarang
koperasi dimanfaatkan di luar kepentingannya. Sering terjadi kasus kriminalitas
yang menggunakan nama koperasi, sehingga koperasi sering dianggap merugikan dan
rawan tindak kriminalitas dan penyelewengan.
Ekonomi secara umum diartikan sebagai usaha manusai dalam
memenuhi kebutuhan hidup, sedang koperasi adalah organisasi ekonomi di mana
anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan. Menurut Samuelson
(1991), ilmu ekonomi adalah studi tentang perilaku masyarakat dalam menggunakan
sumber daya yang langka dalam memproduksi berbagai kornoditas, untuk kemudahaan
menyalurkannya kepada berbagai individu dan kelompok yang ada dalam suatu
masyarakat. Produsen adalah pihak yang paling berperan dalam memproduksi barang
maupun jasa, pedagang adalah pihak yang berperan dalam menyalurkan barang atau
jasa dari produsen ke konsumen, dan konsumen dalah pihak yang menggunakan
berbagai barang atau jasa.
Ilmu ekonomi membahas 3 ( tiga ) persoalan pokok yang ada
dalam masyarakat yaitu apa yang harus diproduksi, bagaimana barang – barang
atau jasa – jasa harus dibuat atau diciptakan, dan untuk siapa barang – barang
atau jasa – jasa yang diciptakan atau dibuat. Ketiga permasalahan tersebut
mengiliustrasikan sejumlah pilihan yang harus diambil oleh masyarakat, artinya
karena produksi dibatasi oleh sejumlah input yang tersedia serta tingkat
penggunaan teknologinya, masyarakat harus menentukan pilihan antara kebutuhan
dan kemewahan antara barang – barang umum dan pribadi, serta antara konsumsi dan
investasi.
Konsep Koperasi Barat mengenal bahwa koperasi adalah
organisasi swasta yang dibentuk sukarela oleh orang-orang yang mempunyai
persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya
serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun
perusahaan koperasi. Unsur-Unsur Positif dalam Konsep Koperasi Barat
adalah keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama
anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya adalah promosi
kegiatan ekonomi anggota dan pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal
investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia, pengembanagan
keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi
secara horizontal dan vertikal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar