Konsep
Koperasi
-
Pengertian Ekonomi Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan
penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945
Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guruperekonomian
nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian
nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
-
Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi
merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang
yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
Dampak secara langsung terhadap anggotanya adalah :
· Promosi
kegiatan ekonomi anggota.
· Pengembangan
usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan
sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai
wirauasahawan dan keja sama antar secara horizontal dan vertikal.
Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut :
· Pengembangan
kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
· Mengembangkan
inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode
produksi.
· Memberikan
distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar
antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada
koperasi dan perusahaan kecil.
-
Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional.Alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara
sentral, koperasi adalah bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh,
fungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta badan
pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah wahana mewujudkan
kepemilikan kolektif sarana produksi dan mencapai tujuan sosial politik.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem
dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
-
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep Koperasi Negara Berkembang Meski focus kepada
kedua konsep tersebut, adanya perbedaan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur
tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini
dimaklumi karena masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya
terbatas dibiarkan berinisiatif sendiri membentuk koperasi, maka koperasi tidak
akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara
berkembang seperti di Indonesia dengan top down approachpada awal
pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan
perkembangan pembangunan di negara tersebut. Penerapan pola top down harus
diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan
agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi oleh anggota
semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi
aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang
benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan
dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis.
Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk
merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif,
sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah
meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
2. LATAR BELAKANG
TIMBULNYA KOPERASI
-
KETERKAITAN IDEOLOGI SASTRA PEREKONOMIAN DAN ALIRAN KOPERASI
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan
perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang di anutpun
akan berbeda. Sebaliknya ,setiap system perekenomian suatu bangsa juga akan
menjiwai idelogi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system
perekonomian dan idelogi suatu bangsa tersebut.
1. Aliran Yardstick :
· Dijumpai pada
negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian
Liberal. Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi,
menetralisasikan dan mengoreksi.
· Pemerintah
tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi ditengah-tengah
masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
· Pengaruh
aliran ini sangat kuat terutama dinegara-negara barat dimana industri
berkembang dengan pesat seperti di AS,Perancis,
Swedia,Denmark,Jerman,Belanda,dll.
2. Aliran Sosialis :
· Koperasi
dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi
koperasi.
· Pengaruh
aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
3. Aliran Persemakmuran
(Common wealth)
· Koperasi sebagai
alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomimasyarakat.
· Koperasi
sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama
dalam struktur perekonomian masyarakat.
· Hubungan
Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat "Kemitraan
(partnership)", dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar
iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
3. SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI
-
Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir
pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi
timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri.
Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang
konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya
pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri
barang yang akan dijual.
Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi
anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah
bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah
pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai
rumah.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan
ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun
1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat
kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
The Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi merupakan perpustakaan bebas pertama di Inggris, sekaligus digunakan untuk tempat berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf. Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Revolusi industri di Prancis juga mendorong berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapi serangan industri Inggris, Prancis berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang berakibat pada peningkatan pengangguran. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Prancis seperti Charles Fourier dan Louis Blanc.
Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pengurus perkampungan ini dipilih dari para anggotanya. Cita-cita Fourier tidak berhasil dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sangat besar pada waktu itu.
Lois Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan nasional. Untuk mengatasinya, perlu didirikan social work-shop (etelier socialux). Dalam perkumpulan ini, para produsen perorangan yang mempunyai usaha yang sama disatukan. Dengan demikian, perkumpulan ini mirip dengan koperasi produsen. Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.
Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya.
The Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi merupakan perpustakaan bebas pertama di Inggris, sekaligus digunakan untuk tempat berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf. Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Revolusi industri di Prancis juga mendorong berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapi serangan industri Inggris, Prancis berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang berakibat pada peningkatan pengangguran. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Prancis seperti Charles Fourier dan Louis Blanc.
Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pengurus perkampungan ini dipilih dari para anggotanya. Cita-cita Fourier tidak berhasil dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sangat besar pada waktu itu.
Lois Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan nasional. Untuk mengatasinya, perlu didirikan social work-shop (etelier socialux). Dalam perkumpulan ini, para produsen perorangan yang mempunyai usaha yang sama disatukan. Dengan demikian, perkumpulan ini mirip dengan koperasi produsen. Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.
Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya.
Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan
berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad
setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di
berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International
Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres
Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya
ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
-
Sejarah Perkembangan Koperasi Di Indonesia
Koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas
dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu.
Koperasi berdiri di Indonesia pada tahun 1896 di
Mojokerto, Jawa Tengah.R. Aria Wiriatmadja adalah orang yang pertama kali
mendirikan koperasi di Indonesia yang bergerak di bidang simpan pinjam yaitu koperasi
kredit.Koperasi tersebut didirikan bertujuan untuk membantu rakyat yang
terjerat hutang dengan rentenir.
Lalu, pada tahun 1908 Boedi Utomo mendirikan pula
koperasi untuk keperluan rumah tangga. Pada tahun 1991 SDI mendirikan kembali
koperasi di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka toko-toko
koperasi.
Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari
Tebuireng Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau
disingkat (SKN). Mereka bertekad, dengan kelahiran koperasi ini unntuk
dijadikan periode “nahdlatuttijar” . Proses permohonan badan hukum direncanakan
akan diajukan setelah antara 2 sampai dengan 3 tahun berdiri. Namun, ketentuan
dan persyaratan sebagaimana dalam ketetapan Raja no 431/1915 tersebut dirasakan
sangat memberatkan persyaratan berdiriya koperasi. Karena persyaratan tersebut
dianggap akan menghambat perkembangan koperasi di Indonesia. Maka, Pada tahun
1920 dibentuk suatu ‘Komisi Koperasi’ yang dipimpin oleh DR. J.H.
Boeke yang diberi tugas meneliti sampai sejauh mana keperluan penduduk Bumi
Putera untuk berkoperasi. Hasilnya penduduk Bumi putera perlu berkoperasi untuk
mendorong keperluan rakyat yang bersangkutan.
Selanjutnya, setelah Indonesia memproklamasikan
kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis di dalam UUD 1945. DR.
H. Moh Hattasebagai salah seorang “Founding Father” Republik Indonesia,
berusaha memasukkan rumusan perkoperasian di dalam “konstitusi”. Sejak
kemerdekaan itu pula koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang
lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 beserta penjelasannya menyatakan bahwaperekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres
koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan
antara lain
terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat
(SOKRI) , tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi.
terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat
(SOKRI) , tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi.
Koperasi makin berkembang dari tahun ketahun baik
organisasi maupun
usahanya. Selanjutnya pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Di samping itu
mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi dan mendirikan
Sekolah Menengah Koperasi di Provinsi-provinsi. Keputusan yang lain ialah
penyampaian saran-saran kepada Pemerintah untuk segera diterbitkannya
Undang-Undang Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai
Bapak Koperasi Indonesia.
usahanya. Selanjutnya pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Di samping itu
mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi dan mendirikan
Sekolah Menengah Koperasi di Provinsi-provinsi. Keputusan yang lain ialah
penyampaian saran-saran kepada Pemerintah untuk segera diterbitkannya
Undang-Undang Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai
Bapak Koperasi Indonesia.
Pada tahun 1956 tanggal 1 sampai 5 September
diselenggarakan Kongres Koperasi yang ke III di Jakarta. Keputusan KOngres di
samping halhal yang berkaitan dengan kehidupan perkoperasian di Indonesia, juga
mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia dengan International Cooperative
Alliance (ICA).
Dalam tahun 1959 terjadi suatu peristiwa yang sangat
penting dalam sejarah bangsa Indonesia. Setelah Konstituante tidak dapat
menyelesaikan tugas menyusun Undang-Undang Dasar Baru pada waktunya, maka pada
tanggal 15 Juli 1959 Presiden Soekarno yang juga selaku Panglima Tertinggi
Angkatan Perang mengucapkan Dekrit Presiden yang memuat keputusan dan salah
satu daripadanya ialah menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku bagi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh Tanah Tumpah Darah Indonesia, terhitung mulai dari
tanggal penetapan dekrit dan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Dasar
Sementara.
Setiap masa pemerintahan Koperasi selalu mengalami
perubahan dari tahun ke tahun untuk mencapai kesempurnaan. Dari masa awal
kemerdekaan sampai dengan masa orde baru. Hingga saat ini koperasi masih
berdiri dan peraturan pendirian koperasi yang berlaku di Indonesia (2009)
adalah UU. No. 25 Tahun 1992.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar